Senin 16 Dec 2013 11:47 WIB

Komjak Minta Kajari Praya Dihukum Seperti Jaksa Urip Tri Gunawan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya (Nusa Tenggara Barat), Subri dan pengusaha asal Jakarta, Lusita Ani Razak sebagai tersangka suap.

Mereka ditangkap terkait kasus terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta agar jaksa Subri dihukum berat seperti jaksa Urip Tri Gunawan.

"Menurut saya tidak ada kata lain selain dihukum berat karena seorang penegak hukum yang sudah sadar hukum tetapi tetap melanggar hukum jelas hukumannya lebih dua kali dari pada masyarakat biasa," kata salah satu komisioner Komjak, Kamilov Sagala dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/12).

Kamilov menjelaskan, kasus penangkapan terhadap jaksa Subri seperti fenomena gunung es yang artinya masih banyak yang belum terungkap kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, antara KPK dengan Komjak sudah memiliki nota kesepahaman atau MOU terkait pengawasan jaksa.

Namun, tambahnya, belum ada realisasi nyata dari pelaksanaan nota kerjasama ini baru hanya tahap administrasi kerja seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan yang ditembuskan ke Komjak.

Ia mengakui pihaknya masih belum aktif dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Seharusnya Komjak lebih proaktif kepada KPK terkait banyaknya laporan masyarakat kepada Komjak. "Komjak masih 'kedinginan' dalam panasnya kasus korupsi di negeri kita," kritiknya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri dan seorang pengusaha perempuan asal Jakarta, Lusita Ani Razak dalam kamar di sebuah hotel di Pantai Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (14/12) pukul 19.19 WITA.

Dalam penangkapan, KPK mendapatkan uang dalam bentuk dolar AS dan Rupiah dengan total sebesar Rp 213 juta dalam beberapa tas kecil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement