Senin 16 Dec 2013 13:59 WIB

Kadin: UU Minerba akan Membuat 800 Ribu Pekerja Menganggur

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penerapan undang-undang (UU) mineral dan batubara (minerba) 2009 membuat 800.000 tenaga kerja di pertambangan minerba bisa menganggur.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan akan mengalami kelambatan akibat penerapan UU Minerba 2009. Pasalnya, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral, karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah. 

“Selain itu, 800 ribu tenaga kerja yang akan menganggur baik yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung dalam bisnis pertambangan minerba ini,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Senin (16/12).

Selain pekerja, yang akan menerima imbas dari pemberlakuan UU Minerba 2009 itu mulai dari kontraktor, supplier, hingga masyarakat sekitar penambangan akan  merasakan masalah tersebut. Pihaknya juga khawatirkan pula ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa kembalikan pinjaman di bank serta setoran pajak nasional dan daerah akan terhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, tahun 2014/2015 merupakan tahun politik. Sehingga hal tersebut dinilainya bisa mempengaruhi kebijakan yang akan diambil. “Oleh karena itu, perlu kebijakan yang tepat untuk membenahi permasalahan yang akan dihadapi,” ujarnya.

Pihaknya berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia bersama dengan pemerintah dan pengusaha minerba, perlu mencarikan solusi akibat pemberlakuan UU minerba 2009. Pihaknya berharap agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR komisi VI,VII dan XI serta pengusaha tambang minerba dapat duduk bersama mencarikan solusi dengan tidak menekankan pada egoisme institusi masing-masing.

Menurut dia, egoisme DPR dan pemerintah dapat membawa dampak pada politik ekonomi, kesejahteraan rakyat dan program hilirisasi minerba yang sebenarnya sama pentingnya dengan tujuan negara ini. “Urusan kebijakan kita serahkan ke DPR dan pemerintah, hanya saja jangan sampai pengusaha yang memiliki niat baik untuk membangun smelter jadi terabaikan,” tuturnya.

Selain itu, program hilirisasi harus didukung untuk kepentingan nasional, namun perlu persiapan dan perencanaan yang matang sehingga didalam pelaksanaannya tidak makan korban yang banyak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement