REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus dugaan pemerkosaan oleh Sitok Srengenge terhadap RW, salah seorang mahasiswa terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Atas dasar inilah ada pelimpahan kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelimpahan tersebut dari Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya
''Masalahnya sudah cukup menarik perhatian,'' kata dia, Senin (16/12). Hal lain, pengacara sebelumnya meminta waktu dari penyidik karena pelapor tidak kuat untuk beri kesaksian.
Rikwanto menjelaskan, pengacaranya juga meminta surat permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai keingin pelapor karena kondisi mental yang masih terguncang.
Namun, hingga kini surat tersebut belum diterima pihak kepolisian, sementara dari keluarga sendiri sudah menginginkan pemeriksaan dilakukan Selasa (17/12) mendatang.
''Belum tentu besok. Sementara komitmen saja dibangun dahulu untuk memastikan waktu dan lokasinya,'' kata Rikwanto.
Ia melanjutkan, pihaknya pun akan memelajari kembali jika permohonan pemindahan pemeriksaan pelapor dari Mapolda Metro Jaya ke tempat lain sudah datang. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat layak tidaknya waktu dan tempat tersebut dijadikan pendukung kesaksian.''Kalau ingin mengajukan ya silakan saja,'' kata dia.