REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan, akan segera menonaktifkan Jaksa Subri yang ditangkap KPK kemarin. Ia menegaskan, hanya tinggal menunggu syarat administratif untuk bisa menonaktifkan jaksa Subri.
"Saya sudah koordinasi dengan KPK karena kita harus ada dasar untuk menonaktifkan. Secara de facto betul dia sudah ditangkap, ditahan. Tapi de jure harus ada tertulis. Nah, ini saya minta hari ini diselesaikan," katanya di istana wapres, Senin (16/12).
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, ujarnya, surat pemberhentian sementara bisa dikeluarkan oleh kejaksaan karena dasar dan ketentuannya sudah terpenuhi. Yakni dari sisi UU Kejaksaan, PP 20/1980 tentang pemberhentian pegawai, dan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri.
"Saya tinggal menunggu administrasinya saja. Setelah itu, saya akan terbitkan sebagai pemberhentian sementara," katanya.