REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyelidiki rekam jejak Jaksa Subri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kejaksaan pun tidak tahu sepak terjang jaksa Subri yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan baru mengetahui kasus jaksa Subri ketika penangkapan dilakukan. Tetapi jika KPK menyatakan ada kemungkinan Jaksa Subri bukan kali pertama menerima suap, ia menyatakan akan menyelidiki secara internal.
“Kita akan lihat apa memang sudah berkali-kali dilakukan di NTB ini,” katanya saat ditemui di istana wakil presiden, Senin (16/12).
Ia mengatakan belum bisa memberikan pernyataan terkait rekam jejak jaksa subri. Terutama sejak kapan indikasi korupsi dilakukannya. Menurutnya, ketika seseorang sudah melakukan pelanggaran pidana, maka secara otomatis pelanggaran etik telah terjadi.
Jaksa Agung pun berharap masyarakat membantu kejaksaan agung untuk melakukan pembersihan internal. “Kami memohon juga agar masyarakat memberikan pemantauan, laporan apabila ada hal sekecil apapun supaya kita sama-sama. Kejaksaan ini bukan hanya milik warga kejaksaan saja, milik masyarakat semua. Jadi saya kira tolong dibantu semuanya,” katanya.