REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nhalau, ke penuntutan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada di MK untuk tiga tersangka Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nhalau naik ke proses penuntutan hari ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).
Kasus yang juga menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu terkuak setelah tangkap tangan yang dilakukan KPK saat Chairun Nisa, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, hendak memberi suap kepada Akil di rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra III No 7.
Penyidik KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau bersama barang bukti uang 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang sekitar Rp3 miliar.
Keduanya diduga hendak memberikan suap kepada Akil yang juga turut diciduk KPK untuk pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang tengah diproses di MK yang melibatkan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.