REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti dampak pengangguran yang dapat timbul setelah pemberlakuan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait larangan ekspor biji mineral mentah pada 2014.
"Kami berharap DPR bersama dengan pemerintah dan pengusaha minerba perlu mencari solusi akibat pemberlakuan UU Minerba, yang terpenting adalah bagaimana menahan tenaga kerja yang menganggur baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Natsir, pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan bakal mengalami perlambatan akibat penerapan UU Minerba seperti dalam hal pemberlakuan larangan ekspor biji mineral yang belum diolah.
Pasalnya, ujar dia, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral, karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah.
Karena itu, lanjutnya, perlu kebijakan yang tepat untuk membenahi permasalahan yang akan dihadapi. Ia mengemukakan, selain pekerja, yang akan menerima imbas dari pemberlakuan UU Minerba 2009 itu mulai dari kontraktor, pemasok, hingga warga di sekitar tambang.
"Kami khawatirkan pula ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa kembalikan pinjaman di bank serta setoran pajak nasional dan daerah akan terhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Natsir.
Sebagaimana diberitakan, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara meminta pemerintah melaksanakan UU Minerba No 4 tahun 2009 mengenai larangan ekspor biji mineral secara konsisten.