Senin 16 Dec 2013 21:18 WIB

Tiga Tersangka Kasus Akil Disidangkan Awal 2014

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tiga orang tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Berkas perkara tiga tersangka ini dilimpahkan ke penuntutan.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK, naik ke proses penuntutan atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

Johan menjelaskan, tiga orang tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntutan adalah Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau. Barang bukti dalam kasus ini yaitu uang senilai Rp 3 juta dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dengan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ini ke penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk merumuskan nota dakwaannya. Jika sudah selesai, nota dakwaan akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di rumah dinas Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2013 lalu. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau di rumah Akil.

Sedangkan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, ditangkap di Hotel Red Top, Jakarta Pusat pada saat yang sama. Keesokan harinya, KPK menetapkan Akil dan Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap serta Cornelis dan Hambit Bintih sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement