Senin 16 Dec 2013 22:43 WIB

Biaya Penghulu di Luar Jam Kerja Rp 300-500 Ribu

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun AW menyatakan besaran ideal bagi penghulu yang melayani pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja berkisar Rp 300-500 ribu.

Kisaran biaya tersebut dianggap cukup bagi penghulu di seluruh Indonesia. Wagimun mengatakan jika pemerintah tidak mampu menganggarkan tunjangan bagi penghulu, biaya tersebut bisa dibebankan kepada masyarakat.

"Tapi perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya saat berbincang kepada Republika, Senin (16/12).

Ia mengaku keberatan dengan permintaan KPK yang mengharuskan penghulu melapor jika menerima uang transport dari masyarakat. Di daerah Jawa pemberian uang transport paling besar Rp 50 ribu.

Jika diharuskan melapor ke KPK, ia harus menanggung sendiri transportasi dan akomodasi ke Jakarta. Jumlahnya pun jauh lebih besar daripada uang transport yang ia terima.

Wagimun menjelaskan fungsi KUA dan Pengadilan Agama relatif sama. KUA menikahkan, sedangkan Pengadilan Agama memutus tali pernikahan.

Namun, Pengadilan Agama mempunyai payung hukum yang jelas. Pembayaran administrasi gugatan cerai diatur sejumlah Rp 400-600 ribu. Sedangkan tunjangan fungsional penghulu tidak memiliki aturan yang mengikat mengenai pembayaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama, jabatan penghulu dengan masa kerja 16 tahun mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp 350 ribu per bulan, ditambah penghasilan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pemerintah belum membuat peraturan hukum ini.

Wagimun mengaku telah mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Agam terkait persoalan penetapan tunjangan bagi penghulu. Ia juga belum menerima undangan terkait pertemuan yang akan dilakukan Kementerian Agama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan pada 18 Januari mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement