REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada pagi ini. Rupanya KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.
Informasi yang diperoleh, sprindik untuk Atut telah ditandatangani pada Senin (16/12) malam. Tim penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan penggeledahan di rumah Atut pada Selasa (17/12) pagi ini.
Dua orang pimpinan KPK, baik Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas tetap belum mau mengungkapkan penetapan Atut sebagai tersangka. Busyro mengatakan hal itu akan diumumkan Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers pada siang nanti.
Senada dikatakan Bambang Widjojanto. Tokoh yang kerap disapa BW ini juga menyerahkan pengumuman penetapan Atut sebagai tersangka kepada Samad. "Silahkan kontak AS (Abraham Samad), karena dia yang akan umumkan," kelit mantan Ketua. YLBHI ini.