REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma mengatakan belum mengetahui penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Saya belum tahu, dari KPK sendiri belum memberitahukan mengenai status bu Atut sebagai tersangka," kata Sukatma yang dihubungi Republika, Selasa (17/12).
Sukatma menjelaskan dalam penggeledahan di rumah Atut di Kota Serang, Banten pada pagi ini, KPK tidak mengatakan apa-apa terkait status kliennya ini.
Penggeledahan sendiri terkait dengan penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, bukan terkait penyelidikan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
Ia sendiri masih menunggu jumpa pers dari pimpinan KPK yang akan menjelaskan status Atut. Jika tersangkut dalam kasus alkes Banten, berarti kliennya menjadi tersangka dan kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Akan tetapi jika kliennya tersangkut dalam kasus alkes Banten, maka Atut menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Pasalnya sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Mengenai upaya paksa yang akan dilakukan KPK terhadap Atut, ia mengaku kliennya akan tetap kooperatif terhadap setiap penanganan kasus yang dilakukan KPK. Sampai saat ini, ia belum menerima surat panggilan dari KPK mengenai kasus yang menjerat kliennya.
"Belum ada surat panggilan lagi terkait kasus mana yang mempersangkakan bu Atut," tegas Sukatma.