REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tersangka suap kasus Akil Muchtar, Susi Tur Andayani (STA) ternyata masuk dalam surat suara pada pemilihang anggota legislatif (pileg) 9 April 2014. KPU tidak bisa berbuat banyak karena partainya belum menariknya.
Caleg dari PDIP daerah pemilihan (dapil) III nomor urut tujuh berprofesi pengacara, sejak ditetapkan jadi tersangka kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, belum diberhentikan sebagai kader PDIP.
DPP PDIP telah memanggil pihak DPC tempat STA menjadi caleg dan sampai menjadi tersangka belum ada keputusan untuk menarik kartu tanda anggota STA, karena belum ada putusan pengadilan secara inkrach (tetap).
Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri, ketika dikonfirmasi Republika di Bandar Lampung, Selasa (17/12), membenarkan STA masuk surat suara.
"Kita sudah berupaya melakukan terobosan hukum, tetapi memang di dalam undang undang pemilu, caleg tidak memenuhi syarat lagi melalui putusan pengadilan yang tetap," katanya.