REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar masih menunggu sikap resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal nasib hukum Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Golkar berharap informasi penetapan tersangka Atut yang sudah beredar di media massa tidaklah benar. “Kami menunggu sikap resmi KPK. Sebagai partai kami berharap tidak tersangka,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/12).
Namun, Ade menegaskan, Golkar tidak ingin melindungi kadernya yang terlibat kasus korupsi. Ade mengklaim partainya selalu bersikap tegas dan konsisten menghukum kader yang terlibat korupsi.
Karenanya, ia memastikan Golkar tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum. “Hukum tidak boleh intervensi politik. Begitu sebaliknya politik tidak boleh intervensi hukum,” katanya.
KPK sebelumnya mengungkapkan surat perintah penyidikan (sprindik) Ratu Atut sebagai tersangka sudah diteken seluruh pimpinan KPK.
"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh Ketua KPK. Sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan, dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah (Atut), dari mulai malam hari hingga subuh," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di acara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12).