Selasa 17 Dec 2013 12:10 WIB

KPK Sita Dua Koper dari Rumah Ratu Atut

  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menyita dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menggeledah rumah Ratu Atut dalam penyidikan dugaan korupsi penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (17/12) dini hari.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka," ujar Johan lewat pesan singkat, Selasa siang.

Terkait penggeledahan ini, Ratu Atut belum bisa diminta keterangannya. Sedangkan pengacara Ratu Atut, TB Sukatma, mengaku belum mendapat konfirmasi dari Ratu Atut.

"Saya belum dapat konfirmasi dari beliau karena beritanya ramenya baru pagi ini dan penggeledahan tadi malam," katanya menjelaskan.

Sukatma pun enggan memberitahukan keberadaan Ratu Atut saat ini, namun ia membantah jika Ratu Atut menghindar. "Saya belum bisa berikan konfirmasi posisinya tapi beliau ada," ujar Sukatma saat menyambangi Gedung KPK.

"Beliau dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Provinsi Banten. Beliau masih bekerja," tambahnya.

Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana, yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia diduga memberikan suap kepada mantah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah kasus itu terkuat, Ratu Atut dicegah ke luar negeri menyusul kemudian Airin agar apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, ia tidak sedang berada di luar negeri. Terkait kasus tersebut, Ratu Atut juga telah dipanggil KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu.

KPK sebelumnya mengungkapkan surat perintah penyidikan (sprindik) Ratu Atut sebagai tersangka sudah diteken seluruh pimpinan KPK.

"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh Ketua KPK. Sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan, dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah (Atut), dari mulai malam hari hingga subuh," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di acara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement