REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (17/12) dini hari. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen.
"Sudah ada dua koper dokumen yang dibawa KPK," kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Atut, Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten.
Penggeledahan itu terkait kasus pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Namun, Sukatma mengatakan, belum tentu dokumen yang disita menunjukkan keterlibatan kliennya. "Belum menunjukkan bahwa adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," kata dia.
Sukatma menilai penggeledahan hanya menjadi bagian dari standar prosedur yang dilakukan KPK. Ia mengatakan, Atut akan mengikuti prosedur lembaga antirasuah itu.
Sementara mengenai kabar Atut menjadi tersangka, Sukatma mengaku belum mendapatkan informasi resmi. "Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," ujar dia.