REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, menyangkal kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Ia juga membantah kabar Gubernur Banten itu kecipratan untung dari proyek alkes.
"Tidak ada berkaitan dengan fee atau apa itu. Tidak ada sama sekali," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Sukatma mengaku belum menerima informasi adanya dugaan keterlibatan Atut. Ia meminta semua menghormati proses penyelidikan kasus tersebut.
Dalam rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Selasa ini, menyebutkan adanya dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Ucok Sky Khadafi menyebut, pada 2012, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) Rujukan Provinsi Banten, serta peningkatan pelayanan kesehatan RS dan Laboratorium Daerah. FITRA menyebut alokasi dana itu sekitar Rp 149,3 miliar.
Hingga Desember 2012, FITRA menyebut telah ada realisasi dana sekitar Rp 147,8 miliar. FITRA melihat adanya indikasi korupsi dalam pengadaan tersebut. FITRA menduga ada kerugian negara senilai Rp 46,3 miliar.
"Korupsi alat-alat kesehatan ini sudah menjadi suatu pengkhianatan pejabat daerah kepada rakyat dalam hal merampas pelayanan dasar rakyat," kata Ucok.