Selasa 17 Dec 2013 15:41 WIB

Atut Jadi Tersangka, Golkar: Biasanya Vonis Bersalah

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono menilai Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tidak akan bisa mengelak dari jalur hukum. Apalagi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Biasanya, kalau sudah tersangka sulit untuk mengelak. Vonisnya bersalah," katanya saat ditemui di kantor presiden, Selasa (17/12). 

Meski begitu, ujarnya, Golkar tidak akan mengintervensi ranah hukum. Partai menyerahkan masalah tersebut ke mekanisme hukum yang berlaku. Meski pun ia mengingatkan untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Di partai, ujarnya, Atut tetap menjadi anggota Golkar. Namun, secara kepengurusan akan ditinjau kembali. "Kita akan rapatkan untuk posisi dia sebagai pengurus, kalau sebagai anggota, tidak," katanya. 

Menurut Agung, secara internal Golkar terus menerus mengingatkan agar para kadernya tidak terjebak pada tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement