Selasa 17 Dec 2013 15:46 WIB

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara

Rep: Djoko Suceno/ Red: Dewi Mardiani
Hakim Setyabudi
Foto: Antara
Hakim Setyabudi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -– Terdakwa Setyabudi Tejocahyono akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung dalam perkara suap dalam sidang korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung, Selasa (16/12).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nurhakim SH, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Selain divonis 12 tahun penjara, mantan hakim perkara Bansos ini harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

 

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pasal berlapis dari UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menyatakan Setyabudi telah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi.

Ada yang lain dalam pembacaan sidang vonis tersebut. Setyabudi yang didakwa menerima suap sebesar Rp  1,8 miliar  tersebut meminta majelis hakim untuk langsung membacakan pertimbangan hukum tanpa menjabarkan fakta hukum di persidangan. ’’Kalau boleh saya meminta kepada majelis hakim yang mulia tidak membacakan lagi fakta hukum, langsung saja ke pertimbangan hukum,’’ujarnya.

 

Mendengar permohonan tersebut, hakim anggota Bashari Budhi yang sedang membacakan berkas tuntutan langsung berhenti. Hakim kemudian meminta pertimbangan JPU dan kuasa hukum. Permohonan terdakwa akhirnya dipenuhi dan hakim pun langsung membacakan pertimbangan hukum.

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung. ’’Sebagai hakim seharusnya terdakwa patut menduga janji ataupun hadiah yang diterima itu bisa mempengaruhi dirinya sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya,’’ ujar hakim.

 

Hal yang memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, apalagi terdakwa adalah seorang penegak hukum. Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan kode etik hakim. Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal serta bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, Setyabudi mengatakan pikir-pikir terlebih dulu untuk menyatakan apakah dirinya akan banding atau menerima. Begitu juga dengan pihak JPU. Usai persidangan Setyabudi pun keluar dengan pengawalan cukup ketat. Terdakwa tak mengeluarkan sepatah katapun sampai masuk ke mobil tahanan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement