REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan pemberhentian dari TNI terhadap Pimpinan Seksi Intelejen Batalyon 400/ Raider Letnan Satu Eko Santoso karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Rido Hehanusa.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Surjadi Sjamsir dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa, sama dengan tuntutan Oditur Militer.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara antara delapan bulan hingga setahun enam bulan terhadap lima anggota Batalyon 400/ Raider yang merupakan anak buah Lettu Eko Santoso.
Kelima prajurit tersebut masing-masing Pratu Eko Susilo yang dihukuman satu tahun tiga bulan penjara sedangkan Praka Joko Prayitno, Praka Andri Jaswanto, Praka Eko Priyono serta Praka Didik Mardiyono dihukum antara delapan hingga sepuluh bulan penjara.
Hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar pada 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat tewasnya Rido Hehanusa.
Adapun dasar menjatuhkan hukuman pemberhentian terhadap Lettu Eko Santoso, hakim menilai terdakwa sebagai perwira berinisiatif melakukan tindak penganiayaan serta akan memberi pengaruh buruk terhadap kesatuannya.
"Terdakwa tidak layak dipertahankan di dinas militer. Putusan ini akan memberikan efek jera serta menjadi contoh bagi prajurit yang lain," katanya.
Adapun terhadap terdakwa lainnya, hakim menilai kelimanya hanya menjalankan perintah Lettu Eko Santoso sebagai atasannya.
"Perbuatan kelima terdakwa menunjukkan loyalitas terhadap atasannya serta bentuk loyalitas jiwa korsa terhadap kesatuan," tambahnya.
Hakim tidak memutus pemecatan terhadap lima terdakwa tersebut kerena dinilai masih bisa dipertahankan dan dibina.
Menanggapi putusan hakim tersebut, keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir.