REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi momentum lompatan pembangunan di Banten. Pengamat komunikasi politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang (Untirta), Banten, Iman Mukhroman, mengatakan masyarakat Banten sejak lama telah menanti adanya percepatan pembangunan, namun tidak juga terealisasi.
"Di satu sisi ini mendorong percepatan pembangunan masyarakat Banten yang lebih beradab dan bermartabat," kata Iman, Selasa (19/12). Ini juga menjadi jalan keluar dalam kehidupan politik Banten yang dikuasai oligarki alias politik dinasti.
Hanya saja, Iman mengingatkan jangan sampai kasus Ratu Atut ini menjadi pengalihan isu-isu nasional yang lebih besar seperti kasus Century, Hambalang, dan lain-lainnya. Apalagi, kasus-kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah itu masih belum tuntas.
Iman meminta KPK harus berani sesegera mungkin menetapkan tersangka kasus-kasus lain pada level nasional yang lebih besar, seperti Century. "Biar tidak ada persepsi macam-macam kepada KPK," kata pengajar komunikasi politik itu.
KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. KPK sudah menggeledah rumah Atut pada Selasa dinihari. Sprindik untuk Atut telah ditandatangani pada Senin (16/12) malam.