REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota timwas Century DPR Fahri Hamzah menyatakan, Wapres Boediono sudah memberikan surat jawaban terkait pemanggilan ke DPR 18 Desember mendatang. Surat tertanggal 17 Desember tersebut dikatakan berisi delapan poin.
Boediono, katanya, nampak keliru memahami arti dibentuknya timwas Century. "Karena sebagaimana fungsi pengawasan DPR umumnya, maka pengawasan dewan dapat hanya berupa pertanyaan. Tapi bahkan juga bisa sampai pada penyidikan melalui angket," katanya kepada Republika, Selasa (17/12).
Terkait kasus bailout Bank Century, lanjutnya, fungsi pengawasan DPR tidak bisa dibatasi dan secara pasif menonton proses yang tidak kunjung selesai setelah 5 tahun kasus ini terjadi. Timwas harus mencari tahu, bahkan kalau bisa, melalui penyelidikan kembali.
"Kenapa penegakan hukum kasus Century tidak selesai dan nenyandera semua proses penuntasan kasus ini," tutur politisi PKS tersebut.
Karenanya, ia menilai, tidak ada satu pun lembaga yang boleh lepas dari pengawasan DPR. Apalagi, karena konstitusi dan pasal 72 UU No 27/2009 mengatur agar semua orang, siapa pun itu, wajib hadir jika dipanggil oleh DPR. Bahkan bisa dikenakan pemanggilan paksa.
Ia pun menilai, pembelaan Boediono kepada independensi KPK tidak ada hubungannya dengan keharusannya untuk hadir dalam undangan rapat timwas. "Bahkan di sini boediono nampak ingin menjadikan KPK sebagai alasan. Padahal DPR hanya perlu mendengar pak Boediono," jelasnya.
"Saya menghimbau agar Pak Boediono menjaga suasana yang baik."