Selasa 17 Dec 2013 19:50 WIB

KPK Duga Atut Terima 'Fee' Dalam Proyek Alkes Banten

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (tengah)
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

Untuk kasus terakhir, Atut diduga menerima fee terkait proyek tersebut. "Ya, termasuk hal itu (penerimaan fee) didalami tapi disangkaannya sudah ada. Makanya kami meningkatkan statusnya karena itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang ditemui usai rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di gedung DPR, Selasa (17/12).

Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," ujarnya.

Dari penggelembungan harga ini, membuat nilai proyek yang dianggarkan lebih dari yang semestinya menjadi nilai kerugian negara. Namun ia belum mengetahui berapa nilai proyek maupun nilai kerugian negara dalam kasus ini. "Dari jumlahnya tidak usah kita kemukakan sekaranglah," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement