REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terkait kasus yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK meminta pencegahan terhadap sekretaris pribadi (sespri), Alinda Agustine Q dan ajudan Atut, Riza Martina.
"Sejak 17 Desember 2013, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi (Kemenkum dan HAM)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (17/12).
Ia mengatakan, permintaan pencegahan kedua orang itu untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dua orang itu terkait dengan kasus tersangka Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Atut dan Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sehingga, ketika orang yang dicegah dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri.
KPK baru menetapkan Atut sebagai tersangka pada Selasa (17/12). Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar. Selain kasus itu, KPK juga mengindikasikan Atut terlibat dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten.