Selasa 17 Dec 2013 22:52 WIB

Golkar Keberatan Rencana Upaya Paksa KPK Terhadap Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Indra J Piliang
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Indra J Piliang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan upaya paksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Yaitu, usai penetapan tersangka terhadap Atut dalam dua kasus yang menjeratnya. 

Partai Golkar mengaku keberatan dengan rencana tersebut. "Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan upaya paksa. Apanya yang mau dipaksa? Selama ini Ratu Atut kan kooperatif terhadap pemeriksaan KPK sebagai saksi," kata Ketua Balitbang Partai Golkar, Indra Jaya Pilliang kepada Republika, Selasa (17/12).

Indra menjelaskan, DPP Golkar mengikuti seluruh proses penanganan KPK terkait dengan Atut. Partainya juga menyerahkan proses hukum kader kepada KPK. Namun ia memasalahkan rencana upaya paksa yang akan dilakukan KPK. Karena menurutnya tidak ada perlawanan dari Atut.

Termasuk kejelasan informasi yang disampaikan KPK kepada para wartawan. Menurutnya, pimpinan KPK tidak menjelaskan dengan detail kasus yang menjerat Atut adalah alkes Banten atau kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak.

Ia menilai KPK seolah-olah sedang terburu-buru dalam menyelesaikan kasus Atut. "KPK mestinya clear memberikan keterangan, jangan kesannya mau heboh saja sejak pagi. Kesannya tidak profesional, hanya khusus untuk kasus Atut, kasus yang lain KPK terlihat hati-hati," sindirnya.

Dengan penetapan Atut sebagai tersangka, Golkar tetap akan melakukan evaluasi terhadap kader. Terutama yang menjadi kepala daerah. Partai terus mengimbau kepada kadernya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Golkar tentu terus mengimbau seluruh kadernya untuk tidak menjadi korupsi dengan berbagai aturan main dan training kepemimpinan, yang dirugikan kalau sudah kena kasus begini kan Golkar juga," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement