REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, selaku tersangka tindak pidana korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, selama 20 hari pertama di rumah tahanan Pondok Bambu Tangerang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/12).
Maria adalah tersangka terakhir yang belum menjalani proses persidangan dalam kasus ini. Sebab, tersangka lain sudah divonis, yaitu mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 16 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah, diganti dengan subsider satu tahun kurungan. Selain Luthfi, Ahmad Fathanah juga sudah divonis 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan.
Selanjutnya Direktur Sumber Daya Manusia dan 'General Affairs' PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi juga telah dijatuhi pidana penjara dua tahun dan tiga bulan, serta pidana denda masing-masing Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.