Selasa 17 Dec 2013 23:20 WIB

Ditahan KPK, Dirut PT Indoguna: Saya Dizalimi

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman mengaku telah menjadi korban dari permainan calo atau makelar licik, terkait kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ia menyebut, makelar tersebut bernama Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Elda adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang bergerak di bidang pengadaan bibit, saat ini Elda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Saya telah dizalimi dan menjadi korban dari jebakan licik mereka," kata Elisabeth sebelum memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/12).

Elisabeth melanjutkan, "Akibat perbuatan Elda dan Fathanah, kehidupan saya dan keluarga saya serta dua ribu-an pekerja saya kini terombang-ambing dalam ketidakpastian. Saya sangat menyesal pernah bertemu dengan Elda dan Fathanah."

Elisabeth menyatakan perlu menjelaskan dan meluruskan persoalan yang sebenarnya terjadi ke publik. Ia menegaskan tidak pernah menyuap atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun terkait kasus ini.

"Saya tegaskan di sini, Elda yang menjadi inisiator awal terjadinya kasus ini. Dia yang mencari-cari dan mengejar saya untuk menawarkan kuota impor daging sapi yang katanya dia miliki sebesar 10 ribu ton. Bukan di balik ceritanya bahwa saya yang mencari-cari-atau mengejar Elda," katanya menegaskan.

Pertemuan di Medan dengan Menteri Pertanian, Suswono, bukan karena dirinya mau minta penambahan kuota impor daging sapi. Elisabeth menyebut, pertemuan itu merupakan inisiatif Elda dan Fathanah.

Saat itu, Elisabeth mengaku diminta Elda untuk membantu menjelaskan dan memberi solusi terhadap kondisi perdagingan nasional yang saat itu mahal dan marak beredar daging celeng dan daging tikus.

"Saat itu, Mentan mempertanyakan validitas data-data dari makalah saya dan bahkan  saat itu kami sempat berdebat keras. Logikanya, kalau saya mau meminta kuota ke menteri kenapa saya harus ribut dengan menteri. Harusnya, saat itu, saya baik-baikin menteri," paparnya.

Elisabeth berharap masih ada keadilan di negeri ini. Ia yakin penegak hukum di KPK dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, bisa secara jernih, utuh dan adil dalam melihat dan menangani kasus ini.

KPK akhirnya menahan Maria Elisabeth seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap kuota impor daging sapi. Elisabeth yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2013 ditahan di rumah tahanan  Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Elisabeth disangka bersama-sama dua direktur Indoguna Utama lainnya yakni, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR dan mantan presiden PKS, Luhtfi Hasan Ishaaq.

Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah. Dia dijerat dengan sangkaan alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement