REPUBLIKA.CO.ID, Selain meratap, mencela dan menyebutkan keburukan-keburukan jenazah kaum Muslimin juga tak diperkenankan. Hadis yang bersumber dari Aisyah menuturkan agar umat Islam tidak mencela orang yang sudah meninggal karena mereka telah memperoleh balasan atas apa yang telah mereka lakukan.
Bagi mereka yang melakukan perbuatan fasik, perilaku bid’ah atau perbuatan buruk lainnya, menyebutkan semua keburukan yang dilakukannya diizinkan. Syaratnya, dari penyebutan keburukan itu, ada kemaslahatan bagi yang lain atau sebagai pelajaran agar tak ditiru oleh orang lain.
Sebaliknya, jika tidak ada manfaat apa pun dari penyebutan keburukan itu, perbuatan tersebut tak diperbolehkan. Menurut Anas, suatu ketika para sahabat melintasi jenazah dan mereka memuji segala kebaikan yang pernah dilakukan orang itu selama masih hidup. Rasulullah mengatakan kepada sahabatnya, mereka harus melakukannya.
Mereka melewati jenazah lainnya dan mencela perbuatan yang dilakukan orang yang meninggal itu semasa hidupnya. Rasul mendukungnya dan Umar bertanya apa maksud pernyataan sahabatnya itu. Nabi Muhammad menjelaskan, jenazah itu dipuji atas kebaikan yang pernah dilakukannya dan berhak masuk surga.
Sedangkan jenazah lainnya dicela atas keburukannya, ia pantas masuk neraka. Ia mengatakan kepada para sahabatnya bahwa mereka merupakan saksi-saksi Allah yang ada di dunia.