REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima laporan tentang dana kampanye Pemilu 2014 dari partai politik.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Yami Blumut mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan penerimaan sumbangan kampanye partai politik periode satu.
"Laporan tersebut paling lambat disampaikan pada 27 Desember 2013, meliputi penerimaan bantuan dari para caleg, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan dari badan usaha," katanya di Temanggung, Rabu (18/12).
Ia menyebut, badan usaha tersebut contohnya perusahaan swasta, karena perusahaan milik pemerintah tidak boleh untuk kampanye.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yami, KPU telah mengirim surat kepada partai politik untuk segera menyampaikan seluruh laporan penerimaan dana kampanye periode satu.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan pendanaan internal parpol dalam pelaksanaan kampanye dan untuk mengurangi persaingan yang tidak fair, karena semua dana kampanye yang masuk dan digunakan, kemudian dari mana sumbernya bisa jelas," katanya.
Ia mengatakan, KPU memberikan fasilitas pelayanan konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dan konsultasi pembukuan penerimaan dan penggunaan sumbangan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 13.00 hingga 15.30 WIB.
Menurutnya, sampai kini perwakilan partai politik yang telah berkonsultasi ke KPU, yakni PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat.