Rabu 18 Dec 2013 11:19 WIB

MPB: Selama Ini Banten Dikungkung Kekuasaan Otoriter dan Korup

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Koordinator Harian MPB Uday Suhada menilai selama ini Banten dalam keadaan terkungkung di bawah kepemimpinan Atut.

"Dikungkung kekuasaan otoriter dan kecenderungan sangat korup," kata Uday, saat dihubungi Republika, Rabu (18/12). 

Ia mengatakan, masyarakat Banten akan memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk memproses Atut.

Selasa (17/12), KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya dalam kasus yang sama, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Selain kasus itu, KPK juga mengindikasikan adanya peran Atut dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten.

Setelah mendengar kabar penetapan Atut sebagai tersangka, Uday langsung melakukan aksi menggunduli kepalanya. Ini menjadi sebuah nazar bagi Uday.

Menurut dia, beberapa rekannya pun turut melakukan aksi serupa. "Ini simbol upaya kita untuk bersih-bersih. Minimal dari batok kepala kita sendiri," kata dia.

Uday mengatakan, gerakan sosial yang menginginkan Banten bersih dari perilaku korup semakin besar. Organ-organ sosial pun mulai menggalang kebersamaan.

Ia berharap KPK akan mengusut tuntas kasus Atut dan tidak berhenti pada kasus dugaan korupsi saat ini. "Kami akan terus mengawal KPK," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement