REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku belum menerima surat permohonan dari pihak RW sebagai pihak yang melaporkan dugaan pemerkosaan oleh penyair Sitok Srengenge hingga dia hamil.
Surat permohonan tersebut guna membicarakan mengenai lokasi pemeriksaan RW selanjutnya. RW sempat diperiksa pada Selasa (10/12) lalu, namun hanya tiga pertanyaan, itupun mengenai identitas. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka menjelaskan, kliennya tidak kuat menjawab pertanyaan karena masalah trauma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan surat permohonan tersebut. ''Ya masih kita tunggu, suratnya belum masuk,'' kata dia, Rabu (18/12).
RW seharusnya diperiksa, kemarin Selasa (17/12), tapi tidak jadi karena pengakuan penyidik, tidak ada kepastian datangnya RW melalui kuasa hukum. Ke depannya, pemeriksaan terhadap RW akan dijadwal ulang dan itu bergantung kepada pihak pelapor membuat permohonan.
''Nanti surat itu dinilai penyidik apakah permohonannya diterima atau tidak,'' kata Rikwanto. Untuk pemeriksaan Sitok sendiri, polisi akan melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai terlapor jika saksi-saksi yang ditunjuk RW sudah diperiksa.
Sementara, kuasa hukum korban, Iwan Pangka mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar kliennya diperiksa di luar Mapolda Metro Jaya. Masalahnya, kliennya sangat traumatik, dia membutuhkan tempat yang nyaman buat psikisnya. ''Sudah kita ajukan permohonannya,'' kata dia.