REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung meminta Atut harus siap mundur dari jabatannya.
"Kalau orang itu sudah kena tindak pidana korupsi dan kemudian katakanlah sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang ada, maka mau tidak mau ya harus siap (mundur)," kata Pramono Anung yang ditemui usai acara diskusi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Pramono menjelaskan dengan ditetapkannya Atut sebagai tersangka kasus korupsi di KPK, akan ada mekanisme perundangan yang akan berlaku. Jika seorang gubernur berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka Wakil Gubernur harus siap menggantikannya.
Jadi dengan adanya kasus korupsi yang menjerat Atut, maka Rano Karno selaku Wagub harus siap menggantikan Atut. Namun yang jelas, ia melanjutkan, PDI Perjuangan tidak pernah berkeinginan untuk mendapatkan kewenangan dan kekuasaan dengan cara menurunkan orang lain.
Rano Karno merupakan kader PDI Perjuangan yang maju mendampingi Atut pada Pilkada Banten 2012 lalu.
"Kalau kemudian katakan gubernur berhalangan apapun ya pasti sebagai wakil harus siap, bersedia. Tapi yang jelas bhwa PDIP tidak pernah berkeinginan untuk mendapatkan kewenangan dan kekuasaan itu dengan cara menurunkan orang lain," jelas politikus PDI Perjuangan ini.