REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai saran, masukan dan interupsi mewarnai pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).
Besarnya anggaran yang akan 'mengguyur' setiap desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) membuat banyak pihak khawatir anggaran tersebut disalahgunakan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti pentingnya pembekalan Kementerian Dalam Negeri kepada para kepala desa.bAnggota FPKS Nasir Djamil mengatakan pembekalan penting agar kepala desa yang menerima anggaran desa tidak terjerumus pada perilaku koruptif.
“Jangan sampai setelah kita sahkan banyak kades masuk penjara. Cukup Bupati dan kepala daerah lainnya saja yang masuk penjara,” kata Nasir.
Wakil Ketua DPRRI Priyo Budi Santoso mengatakan UU Desa menjamin kesejahteraan para penggerak perangkat desa. Menurutnya, Dengan adanya undang-undang desa juga akan mendapat alokasi anggaran APBN sekitar Rp 700 juta per tahun.