REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah berupaya untuk mengajukan ekstradisi terhadap buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan selama delapan tahun.
Akhirnya ekstradisi Adrian disetujui Pengadilan Tinggi Australia.
"Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah RI," kata Menkum HAM, Amir Syamsuddin dalam rilisnya yang diterima Republika, Rabu (18/12).
Amir menjelaskan pengajuan permintaan untuk ekstradisi Adrian Kiki berdasarkan surat Menkum HAM selaku otoritas pusat kerja sama internasional dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Persetujuan untuk ekstradisi ini juga telah dikonfirmasikan melalui surat dari Australian Attorney-General's Department.
Menurut dia, The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia, seperti Mahkamah Agung (MA) di Indonesia, sehingga putusan ini bersifat final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan ini, Adrian Kiki akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah RI untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi kasus BLBI terkait Bank Surya.
"Saat ini Pemerintah RI sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan AKA (Adrian Kiki Ariawan)," katanya menjelaskan.
Amir sangat menghargai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Australia yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dampaknya hal ini memberikan dampak pencegahan dan efek jera bagi para koruptor, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat yang aman bagi koruptor dan hasil korupsinya serta keputusan ini dapat menjadi contoh untuk negara lain.
"Faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI-Australia di bidang hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat ini.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, bersama dengan Wakil Direktur Bambang Sutrisno, yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai
Rp 1,5 triliun. Namun saat itu Adrian telah melarikan diri ke Australia dan Bambang ke Singapura.
Adrian Kiki sempat ditangkap pihak kepolisian Australia pada 2008 lalu dan Pemerintah RI pun mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Adrian Kiki.
Namun ekstradisi masih mengalami hambatan, Adrian Kiki memiliki hak untuk mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court.
Perth Magistrate Court memutuskan Adrian Kiki layak diekstradisi. Terhadap putusan ini, Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Pengadilan Federal Australia. Pengadilan tersebut mengabulkan keberatan Adrian Kiki sehingga pemerintah Australia mengajukan banding.