Advertisement

In Picture: KPK: Tanda Terima Kasih untuk Penghulu Adalah Gratifikasi

Rabu 18 Dec 2013 16:14 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa pemberian 'amplop' sebagai tanda terima kasih kepada penghulu yang melakukan pencatatan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja adalah gratifikasi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya