REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pemohonan ekstradisi buron kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan dikabulkan lembaga kehakiman di Australia. Adrian yang diburu sejak delapan tahun lalu ini paling lambat dipulangkan sebelum 16 Februari 2014.
“Alhamdulillah the High Court Of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh menteri kehakiman Australia bulan Desember 2010 yang lalu untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kantornya Rabu (18/12).
Basrief mengatakan, surat diplomatik pemulangan Adrian tertuang dalam Nota No. P187/2013 yang disepakati oleh kedua Negara. Dia mengatakan, nantinya Adrian akan diserahkan oleh Austrlia di Perth International Airport.
“Sekarang dia sedang diamankan oleh kepolisian Australia hingga hari penyerahan untuk menjalani hukuman di sini,” ujar dia.
Basrief mengatakan beruntung bagi Indonesia karena Adrian memilih untuk menetap di Australia. Hasilnya, sesuai Pasal 14 ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Adrian tak bisa berkutik untuk menjauhi jeratan tangan Indonesia. Proses alot sejak delapan tahun silam akhirnya berbuah hasil.
“Terimakasih pada tim pemburu koruptor yang saat ini masih bekerja di sana untuk mengurusi kelanjutan ekstradisi ini,” kata dia.