REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan oleh Sitok Srengenge kepada RW (25 tahun), salah seorang mahasiswa masih terus bergulir. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, menegaskan pihaknya akan berusaha keras membongkar tabir cabul Sitok.
Menurut Iwan, kedok Sitok yang sesungguhnya harus dibongkar. Menurutnya, jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja meredam kasus Sitok. ''Jangan sampai berlindung di pohon besar yang bernama atau atas nama sebagai tokoh kesenian dan kebudayaan. Semoga saja telinga mereka tidak tuli,'' kata dia.
Menurut Iwan, kemungkinan adanya korban lain atas perilaku cabul Sitok terbuka lebar. Mengenai nama korban lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan Saras Dewi yang merupakan pendamping RW. ''Koordinasi untuk bertemu dengan pendamping,'' kata dia, Rabu (18/12).
Untuk langkah selanjutnya, pihak korban akan berusaha menambahkan pasal untuk menjerat Sitok. Sebab, selama ini Sitok hanya disangkakan Pasal 355 tentang Perbuatan tidak Menyenangkan dengan hukuman maksimal satu tahun. Pasal yang nantinya akan ditambahkan ialah pasal perbuatan asusila.
Dalam kesempatan itu, Iwan mengaku akan melayangkan surat ke polisi perihal permohonan lokasi pemeriksaan RW. Menurutnya, RW sulit menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena dirinya masih trauma.
Di pihak lain, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat permohonan dari RW sebagai pelapor. Surat permohonan tersebut guna membicarakan mengenai lokasi pemeriksaan RW selanjutnya.
RW sempat diperiksa pada Selasa (10/12) lalu di Mapolda Metro Jaya, tetapi hanya tiga pertanyaan. Itupun mengenai identitas. Iwan Pangka menjelaskan, kliennya tidak kuat menjawab pertanyaan karena masalah trauma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan surat permohonan tersebut. ''Ya, masih kita tunggu, suratnya belum masuk,'' kata dia, Rabu (18/12).
RW seharusnya diperiksa pada Selasa (17/12). Namun, dia tidak hadir. Ke depannya, pemeriksaan terhadap RW akan dijadwal ulang dan itu bergantung kepada pihak pelapor membuat permohonan.
''Nanti surat itu dinilai penyidik apakah permohonannya (pemindahan pemindahan lokasi) diterima atau tidak,'' kata Rikwanto. Untuk pemeriksaan Sitok sendiri, polisi akan melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai terlapor jika saksi-saksi yang ditunjuk RW sudah diperiksa.