Kamis 19 Dec 2013 07:40 WIB

DKI Terbitkan Aturan Halal

Rep: c01/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID,

Pergub DKI akan membuat semakin banyak restoran yang mengurus sertifikat halal.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sertifikasi Halal pada 2014. Pergub tersebut berisi imbauan pada hotel, restoran, dan katering untuk mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi usaha mereka.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Osmena mengatakan, sertifikasi akan meningkatkan daya jual usaha. Sebab, kata dia, masyarakat ingin mengonsumsi makan-makanan dengan tenang.

“Artinya, tidak ragu lagi ketika memilih restoran, ujar Osmena saat mendampingi Gubernur Joko Widodo memberikan sertifikat halal pada restoran Dapur Sunda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Menurut Osmena, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Pertama, pengusaha harus jujur dalam menggunakan bahan makanan. Mulai dari daging, margarin, hingga kecap, tidak boleh mengandung unsur makanan yang diharamkan dalam Islam.

Kedua, restoran yang ingin memiliki sertifikat halal tidak boleh menjual minuman beralkohol. Syarat terakhir, sambung Osmena, pengusaha harus mendaftarkan restorannya tersebut ke LPPOM MUI.

Untuk mendapatkan legitimasi halal itu, pengusaha akan dikenakan biaya Rp 2,5 juta per restoran. Menurut Osmena, biaya tersebut digunakan untuk membayar tenaga profesional yang melakukan audit terhadap makanan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, ada 4.018 gerai restoran di DKI. Namun, hanya 315 restoran yang bersertifikat. Dia berharap, setelah pergub terbit, semakin banyak restoran yang melengkapi diri dengan sertifikat halal.

Untuk mendorong usaha melakukan sertifikasi, pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Kendati demikian, rancangan itu masih menjadi perdebatan di DPR sehingga belum disahkan.

RUU Jaminan Produk Halal tersebut tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tapi juga obat-obatan. Rancangan aturan itu juga akan membuka kemungkinan adanya lembaga sertifikasi halal lain di luar MUI.

Kemarin, organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan produk restoran Solaria halal, mulai dari bahan baku, alat masak, hingga alat untuk menyajikan makanan sesuai dengan kaidah yang dianjurkan.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyerahkan sertifikat halal kepada pemilik restoran itu, Aliuyanto, di kantor PBNU. “Ini sertifikat halal pertama yang kita berikan untuk restoran, kata Said.

Pada kesempatan itu, Said Aqil kembali menegaskan langkah NU melakukan sertifikasi halal semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada umat, baik warga NU maupun non-NU. “Kami berniat memberikan pelayanan, bukan mencari keuntungan atau menyaingi pihak manapun,” ujar dia.

Ketua BHNU Muhammad Maksum Mahfudz menyatakan selain melakukan pengujian laboratorium, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ke gerai-gerai Solaria.

“Kami juga melakukan audit dan pelatihan bagi karyawan dan karyawati Solaria berkaitan dengan cara menangani bahan baku, alat masak, dan alat makan yang sesuai dengan kaidah yang dianjurkan, kata dia.

Manajer Operasional Solaria Dedy Nugrahadi menyatakan, pihaknya mengantongi dua sertifikat halal. Dia menyebutkan, Solaria sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Desember 2013.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement