Kamis 19 Dec 2013 08:14 WIB

Timwas Century: Pemanggilan Boediono Sangat Penting

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Wihdan
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo menyesalkan ketidakhadiran Wakil Presiden Boediono dalam rapat timwas, Rabu (18/12). Oleh sebab itu, ia mengatakan, timwas akan melayangkan kembali surat panggilan kedua.

Bambang mengatakan, pemanggilan Boediono sudah masuk dalam mekanisme DPR secara resmi sebagai lembaga tinggi negara. Ia mengatakan, pemanggilan itu tidak serta merta dapat dibatalkan. "Pemanggilan Boediono sangat penting," kata politisi Partai Golkar itu, Rabu (17/12) malam.

Ada beberapa alasan, menurut Bambang, yang membuat timwas kembali melakukan panggilan terhadap Boediono. Persoalannya, timwas melihat ada keterangan yang berbeda dari mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mengenai penyelamatan Bank Century. "Antara bailout dan pengambilalihan," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Bambang mengatakan, keterangan Boediono setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan ketika rapat pansus Century. Untuk itu, timwas ingin meminta penjelasan Boediono kembali. Bambang tidak menerima alasan penolakan Boediono.

"Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR. Bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK," katanya.

Kemudian Bambang juga menyoroti pernyataan Boediono yang menyebut peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengatakan, Boediono menilai LPS yang bertanggung jawab atas dana penyelamatan Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Dalam Undang-Undang, LPS bertanggung jawab kepada presiden. "Lagi-lagi ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik di DPR," ujarnya.

Bambang mengatakan, timwas sudah mawas persoalan Bank Century secara hukum ditangani KPK. Khususnya mengenai dugaan penyimpangan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, ia menilai, pendapat Boediono yang berbeda harus bisa disampaikan di rapat timwas. Ia menilai, hal itu merupakan ranah politik terbuka bagi publik.

Oleh sebab itu, Bambang mengatakan, timwas akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Boediono. Ia mengatakan, pemanggilan itu bukan menjadi kepentingan personal. Langkah itu, menurut dia, merupakan keputusan rapar resmi yang sudah menjadi keputusan dewan.

"Sesuai dengan tata tertib, peraturan dan Undang-Undang Nomor 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement