Kamis 19 Dec 2013 09:42 WIB

PT DKI Vonis 18 Tahun untuk Djoko Susilo

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian umum (TPPU), Irjen Djoko Susilo mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus vonis yang jauh lebih berat kepada Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan," kata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam situs resminya, Kamis (19/12).

Dalam situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tertulis telah memutus putusan banding dalam kasus Djoko Susilo pada Rabu (18/12) lalu yang dihadiri terbuka untuk umum tanpa dihadiri terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (Hakim Anggota), M Djoko (Hakim Anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta) dan dibantu oleh Wangi Amal (Panitera Pengganti).

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan Djoko Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Selain itu, majelis hakim juga memutus agar Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dirampas untuk negara. Selain itu ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan dan SHGB Nomor 156/ Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 Nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memutus vonis terdakwa yang juga mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko Susilo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana dalam kurun waktu 2003-2010 hingga berjumlah Rp 54,6 Miliar dan 60 ribu Dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement