REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian umum (TPPU), Irjen Djoko Susilo mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus vonis yang jauh lebih berat kepada Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan," kata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam situs resminya, Kamis (19/12).
Dalam situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tertulis telah memutus putusan banding dalam kasus Djoko Susilo pada Rabu (18/12) lalu yang dihadiri terbuka untuk umum tanpa dihadiri terdakwa.