Kamis 19 Dec 2013 11:47 WIB

MUI: Obat Halal dan Haram Bergantung Perusahaan

Red: Taufik Rachman
Logo Halal LPOM MUI
Foto: AGUNG SASONGKO/REPUBLIKA.CO.ID
Logo Halal LPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Lembaga Pengawasan Produk Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim mengatakan persoalan obat halal atau haram bergantung kemauan dari perusahaan farmasi.

"Ini bukan mengenai teknologi tetapi kemauan untuk menerapkannya," ujar Lukmanul di Jakarta, Kamis. Mayoritas obat-obatan yang berada di pasaran menggunakan bahan baku yang berasal dari negara yang tidak memperhatikan aspek kehalalan.

"Enzim babi dipakai karena mudah didapat di sana serta mudah beradaptasi," kata dia.Enzim babi tersebut digunakan sebagai katalisator untuk memotong protein yang terdapat dalam obat.

"Saat ini, sudah bisa diganti dengan enzim sapi bahkan dari bakteri sekalipun," jelas dia.

MUI menginginkan agar para pengekspor obat ke Indonesia memperhatikan aspek kehalalan.

"Jadi sekali lagi, bukan mengenai teknologi. Teknologi sudah ada," tegas dia.

Sertifikasi halal membuat keadaan menjadi terang. Tidak seperti saat ini, dimana masyarakat bingung memilih mana obat yang halal.

MUI menegaskan sertifikasi halal pada obat dan vaksin sangat diperlukan, karena bertujuan untuk melindungi umat Islam agar tidak mengonsumsi produk haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement