Kamis 19 Dec 2013 13:59 WIB

Hukum Obat Tak Halal Menurut MUI

Obat-obatan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Obat-obatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum obat dan vaksi yang belum disertifikasi menjadi darurat. Syaratnya, jika tidak mengkonsumsi obat dan vaksi tersebut akan menyebabkan kematian atau tidak ada penggantinya yang halal.

"Hingga saat ini, baru vaksin polio yang dinyatakan darurat dan diperbolehkan MUI," ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (19/12).

Selain itu, MUI juga mengatakan penggunaan alasan darurat agar obat tidak termasuk dalam produk yang disertifikasi tidaklah tepat. "Karena konsep darurat menurut ajaran Islam adalah kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia," ujarnya menjelaskan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Baghowi sebelumnya mengungkapkan, hampir 90 persen produk obat dan kosmetik diduga tidak halal. Data itu didapat dari rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu.

"Hasil rapat disimpulkan, dalam obat-obatan dan kosmetik ada unsur tidak halal yang hampir 90 persen produk karena sekitar 93-95 persen bahan baku masih impor," ungkap politikus dari Partai Demokrat ini di Jakarta, Senin (16/12) kemarin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement