REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratu Atut Chosiyah didesak segera mengundurkan diri sebagai Gubernur Banten, menyusul status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilukada Kabupaten Lebak Provinsi Banten oleh KPK.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Ranthy Pancasasti. Ia mengatakan, dalam UU memang sudah seharusnya pejabat publik yang menjadi tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Karena pasti akan mengganggu jalannya pemerintahan," katanya saat dihubungi ROL, Kamis (19/12).
Ranthy juga mendesak agar pelaksana tugas (plt) harian Gubernur Banten harus segera dicari. Karena, Atut harus segera mengundurkan diri. "Ini hampir sama ketika Ibu Atut menggantikan Gubernur Banten sebelumnya (Djoko Munandar) yang tersangkut kasus korupsi," ujarnya.
Dijelaskan Ranthy, status Atut sebagai tersangka dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten adalah indikasi ada penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai gubernur. "Ada penyalahgunaan (kekuasaan) untuk mempengaruhi putusan MK," tuturnya.
Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardhana yang tak lain adalah adik kandung Ratu Atut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.