Kamis 19 Dec 2013 19:35 WIB

Jokowi: BBM Subsidi Hanya untuk Motor dan Kendaraan Umum

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jokowi di Republika
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi di Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, penghentian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jakarta hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sementara motor, truk dan kendaraan umum lainnya tetap bisa menikmati BBM subsidi.

"Terutama ya mobil (pribadi). Kalau yang lain tetap boleh," ujar gubernur yang memimpin Jakarta sejak 15 Oktober 2012 lalu tersebut.

Menurut Jokowi, penghapusan BBM bersubsidi di Jakarta bertujuan agar pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum. Dengan begitu, kata dia, otomatis kemacetan akan berkurang.

Selain itu, lanjut pria berusia 52 tahun tersebut, penghapusan BBM subsidi di Jakarta juga bisa membuat negara untung. Sebab, alokasi dana untuk subsidi menjadi berkurang dan bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain.

Jokowi mengaku, rencana Pemprov menyetop subsidi BBM di DKI sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat. Meski demikian, katanya, pemerintah masih melakukan kalkulasi sebelum memutuskan BBM subsidi benar-benar dihentikan.  "Ya kita baru bicara. Dikasih lampu hijau tapi masih dihitung," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement