Kamis 19 Dec 2013 20:33 WIB

Kemendagri: Atut Belum Bisa Dinonaktifkan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Ratu Atut Chosiyah
Foto: Antara
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meskipun begitu, politisi Partai Golkar itu belum dinonaktifkan dari jabatannya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan AntarLembaga, Reydonnyzar Moenek, mengatakan ketentuan mengenai penonaktifan itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda). Ia mengatakan, saat statusnya masih tersangka, maka kepala daerah itu belum bisa dinonaktifkan. "Kalau sudah jadi terdakwa, baru dapat diberhentikan sementara," kata dia, selepas menjadi pembicara dalam acara Rapimnas DPRD di Jakarta, Kamis (19/12).

Donny mengatakan, pemberhentian sementara itu akan menunggu bukti register perkara. Ia mengatakan, bukti register perkara itu akan keluar setelah berkas Atut masuk ke pengadilan dan terdaftar. "Itu menjadi bukti yang bersangkutan terdakwa. Baru Mendagri dapat mengusulkan ke presiden untuk yang bersangkutan diberhentikan sementara," katanya.

Penetapan Atut sebagai tersangka, menurut Donny, memang dapat berpengaruh terhadap pribadi. Namun, ia mengatakan, Atut tetap sebagai pemimpin Banten dan roda pemerintahan masih tetap bisa berjalan. Ia mengatakan, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah masih bisa membantu kinerja Atut. Mengenai pemberhentian sementara, ia mengatakan, Kemendagri tetap mengacu pada undang-undang.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka pada Selasa (17/12). Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KPK juga mengindikasikan keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement