REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diminta mundur pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengamat komunikasi politik Universitas Ageng Tirtayasa Iman Mukhroman mengatakan
idealnya Atut legowo mundur atau setidaknya nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Ini sebagai salah satu wujud akuntabilitas publik terhadap banyaknya tuntutan untuk mengundurkan diri dari gubernur Banten," kata Iman, Jumat (20/12).
Menurut dia, Hal ini penting agar sinkronisasi dan komunikasi politik dan publik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Banten tidak terganggu. Jangan sampai, tutur Iman, kegagalan melantik wali kota/wakil wali kota Tangerang kembali terulang.
Atau, sambung Iman, ketidakhadiran gubernur pada forum sidang paripurna DPRD Provinsi Banten yang mengharuskannya hadir, kembali terjadi.