Jumat 20 Dec 2013 07:14 WIB

Pengadilan Rusia Cabut Larangan Terjemahan Alquran

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Alquran terbesar dunia milik Muslim Rusia.
Foto: www.en.iqraa.com
Alquran terbesar dunia milik Muslim Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Regional Krasnodar di Rusia mencabut larangan terjemahan Alquran. Keputusan tersebut disambut antusias organisasi dan cendekiawan Muslim Rusia.

"Kami secara aktif berpartisipasi dalam proses banding. Para ulama menunjukkan terjemahan yang dibuat Kuliyev bukanlah ekstremis," ujar Wakil Kepala Dewan Mufti Rusia Rushan Abbyasov, seperti dilansir On Islam, Rabu (18/12).

Dia mengatakan pengadilan wilayah tidak kompeten karena membuat keputusan untuk memicu reaksi populer. Namun, pengadilan regional menyadarinya dan mencabut keputusan itu, Selasa.

Pada September lalu, sebuah pengadilan di selatan Rusia, Novorossiysk memutuskan melarang secara luas beredarnya terjemahan Alquran yang dibuat teolog Azeri, Elmir Kuliyev.

Keputusan pengadilan itu didasarkan pada pasal 282 Aturan Kriminal mengenai penghasutan nasional, ras atau permusuhan agama.

Kuliyev lalu mengajukan banding. Para pemimpin Muslim memperingatkan jika larangan tidak dicabut, sekitar 15 juta Muslim yang ada di Rusia akan menggelar aksi protes ke jalan.

Sejak aturan hukum antiekstremisme diberlakukan di Rusia pada 2002, lebih dari 2 ribu tulisan dimasukkan dalam daftar hitam dan diumumkan di situs Kementerian Hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement