REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejelasan agama secara formal harus dicantumkan dalam dokumen administrasi kependudukan, terutama dalam e-KTP.
“Agama tidak semata-mata urusan pribadi, tetapi terkait dengan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga ada Kementerian Agama yang mengurus masalah agama," Wakil Sekretaris Baznas, M Fuad Nasar.
Karenanya, ia berpendapat, agama yang dianut setiap warga negara harus jelas. Sebab, semua itu menyangkut kepentingan orang banyak.
Menurutnya, jika kolom agama tidak dianggap penting dan bisa dihapus dari KTP, akan membuka lebar pernikahan pasangan yang berbeda agama dan akibat lainnya. BAZNAS pun mendukung kolom agama pada KTP dan kolom agama seharusnya tetap diisi.
"Maka sangat disayangkan dalam salah satu pasal UU Administrasi Kependudukan yang baru disahkan DPR terdapat aturan yang mempersilakan penduduk tidak mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal kita tahu Indonesia bukan negara sekuler,” paparnya.