REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mutiara, yang dulunya adalah Bank Century, mempertegas permintaannya agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan tambahan modal. Mereka beralasan untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (BI).
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan Bank Mutiara berusaha untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 14 persen.
"LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara diwajibkan untuk melakukan penanganan terhadap bank dengan jalan menyetor biaya penanganan (LPS) sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank (pasal 33 ayat (1) UU LPS)," ujar Rohan dalam siaran pers.
Rohan mengatakan pertambahan modal diperlukan Bank Mutiara untuk meningkatkan kinerjanya. Bank Mutiara adalah hasil penyelamatan Bank Century yang telah mendapatkan bailout mencapai Rp 6,7 triliun. Berdasarkan informasi, bank hasil Mutiara harus mendapat suntikan modal Rp 1,5 triliun untuk menaikkan CAR menjadi 14 persen. Bank Mutiara diduga memiliki CAR di bawah 8 persen.