Jumat 20 Dec 2013 10:36 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Atut Kenakan Sepatu Olahraga

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (20/12). Atut memenuhi panggilan KPK.

Atut tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna merah muda dengan kerudung dan celana bahan berwarna hitam. Namun yang agak mencolok, Atut memenuhi panggilan KPK dengan memakai sepatu olahraga merk New Balance berwarna hitam.

Ia tidak memberikan komentar apapun kepada para wartawan yang telah menungguinya sejak pagi di depan gedung KPK. Saat ditanya apakah ia siap untuk ditahan KPK usai pemeriksaan, ia tetap bungkam.

Begitu turun dari mobil pribadinya, Atut langsung berjalan cepat masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK. Ia terlihat ditemani beberapa sekretaris pribadi dan juga kuasa hukumnya, Firman Wijaya dan Tubagus Sukatma.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kalinya untuk Atut diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK. Sebelumnya Atut sudah pernah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini, namun masih sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Atut adalah tersangka keempat. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Oktober 2013 lalu. Tiga tersangka ini adalah mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai tersangka penerima suap serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai pemberi suap.

Wawan merupakan adik kandung dari Atut. Atut diduga turut serta dan bersama-sama dengan Wawan memberikan suap kepada Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani. Barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement