Jumat 20 Dec 2013 10:40 WIB

Pemkot Jayapura Apresiasi Pengesahan RUU Desa

Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Kota Jayapura memberikan apresiasi terkait pengesahan RUU Pedesaan oleh DPR yang diharapkan bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah tersebut.

Kepala Bagian Hukum Kota Jayapura, Makzi L Atanay, Jumat (20/12), mengatakan, 14 kampung yang ada di daerah masuk ke dalam objek RUU Pedesaan yang dimaksud sehingga seharusnya mereka dapat menerima hak yang sama diberikan melalui peraturan tersebut.

"Jika daerah lainnya menggunakan kata Desa maka di Papua sesuai dengan amanat UU Otsus, kata Desa itu diartikan dengan kampung. Jadi sebenarnya kampung sama dengan desa sesuai dengan PP 72 tahun 2005," katanya.

Oleh karena itu, jika nanti UU Desa mulai diimplementasikan, Kata Makzi, sudah sepantasnya 14 kampung yang ada di Kota Jayapura juga menjadi objek penerima manfaatnya. "Sudah pasti kampung-kampung yang ada di Kota Jayapura terakomodir di dalamnya, apalagi diperkuat dengan UU Otsus," katanya.

Hal lainnya yang akan menjadi perhatian serius adalah, Pemkot Jayapura harus mempersiapkan SDM aparatur kampung, mulai dari memanajemen sumber pendanaan, apa yang harus diperbuat atau diprioritaskan dalam pembangunan, itu semua harus dipersiapkan. Selain itu, Makzi pun menilai, pemerintah daerah perlu membuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah karena aparatur kampung masuk dalam kategori pengelola anggaran.

"Jika demikian maka para apratur kampung perlu ditingkatkan SDM-nya karena bakal mengelola anggaran, dan ini perlu dibuat peraturan daerah," katanya.

Dalam UU Desa yang disahkan, nantinya pemerintah pusat diwajibkan menyisihkan sepuluh persen dari total APBN untuk pemerintahan desa/kampung dan nantinya masa jabatan kepala desa juga akan diatur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement